
Ma lalu menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp 50.000 kepada kasir. Saat kasir menyerahkan beberapa lembar uang untuk dipilih, MA berpura-pura memilih uang yang diinginkannya.
Namun, tanpa disadari kasir, MA diduga mengambil beberapa lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disodorkan dan memasukkannya ke dalam kantongnya.
Kasir baru mengetahui uang di kasir hilang setelah minimarket tutup dan mengecek kas. Dari pemeriksaan, terdapat selisih kurang sekitar Rp 1,1 juta.
Rekaman kamera CCTV di dalam minimarket memperlihatkan jelas aksi pelaku saat mengambil uang dari meja kasir.
Azarul mengatakan, tim Satreskrim Polres Badung lalu melakukan penyelidikan dengan Imigrasi guna melacak keberadaan MA.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan Imigrasi, diperoleh informasi MA berada di wilayah Umalas. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujar Azarul.
Dia menyebut, saat diperiksa, MA mengakui bahwa dia mengambil uang milik minimarket.
Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian digunakan MA saat beraksi.
Saat ini, MA diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat MA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Artikel Terkait:
Rekomendasi Terkait:
0.6718s , 6658.890625 kb
Copyright © 2026 Powered by WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang,Cherry Anchor